Selamat Datang di layanan e-PPID KPU Provinsi Sulawesi Tengah
“Transpran, Melayani, dan Terpercaya untuk Demokrasi yang Inklusif”
Pengajuan Informasi Publik
Pengajuan Informasi Publik dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung (online). Pengajuan Informasi Publik secara langsung dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor KPU Provinsi Sulawesi Tangah yang beralamat di : Jalan S. Parman No. 58, Kota Palu.
Tata cara pengajuan informasi publik secara langsung dapat dilihat secara lengkap dengan menekan tombol dibawah ini.