KATALOG INFORMASI
I. Informasi yang wajib dilaporkan secara Berkala :
1.
profil KPU, KPU
Provinsi Sulawesi Tengah:
a. Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
b. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, serta profil singkat pejabat struktural yang meliputi nama, nomor telepon, alamat unit/satuan kerja, latar belakang pendidikan, dan penghargan yang pernah diterima;
2. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup KPU Provinsi Sulawesi Tengah:
a. Nama program dan kegiatan;
b. Penangung jawab, pelaksana program dan
c. Kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang bisa dihubungi;
d. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
e. Jadwal pelaksanan program dan kegiatan;
f. Angaran program dan kegiatan yang meliputi Daftar Isian Pengunan Angaran (DIPA), Rincian DIPA, Rencana Kerja dan Angaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), rencana kerja angaran, proposal, dan dokumen pendukung angaran lainnya;
g. Agenda penting terkait pelaksanan tugas KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
h. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat;
i. Informasi tentang peneriman calon pegawai dan/atau pejabat di KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
3. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup KPU Provinsi Sulawesi Tengah berupa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Penetapan Kinerja (TAPKIN);
4. ringkasan laporan keuangan yang sudah diaudit yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. rencana dan laporan realisasi angaran;
2. neraca;
3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
4. daftar aset dan investasi;
5. ringkasan laporan akses Informasi Publik yang terdiri atas:
1. jumlah permohonan Informasi yang diterima;
2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik;
3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan, baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan yang ditolak;
4. alasan penolakan permohonan Informasi Publik;
6. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang sekurang- kurangnya terdiri atas:
1. daftar rancangan dan tahap pembentukkan peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang
sedang dalam proses pembuatan;
2. daftar peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan;
7. Standar operasional prosedur tentang pelayanan Informasi di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
8. Informasi tentang pengumuman pengadan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
II. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta
1. peraturan dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada masa pelaksanan tahapan Pemilu dan pemilihan Gubernur,;
2. keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada masa pelaksanan tahapan Pemilu dan pemilihan Gubernur;
3. kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada masa pelaksanan tahapan Pemilu dan pemilihan Gubernur,;
4. putusan lembaga peradilan terkait dengan proses dan hasil Pemilu dan pemilihan Gubernur.
4.
III. Informasi Yang Wajib ada Setiap saat
a. daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
1. nomor;
2. ringkasan isi Informasi;
3. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai Informasi;
4. penangung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi;
5. waktu dan tempat pembuatan Informasi;
6. bentuk Informasi yang tersedia;
7. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip;
b. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang paling kurang terdiri atas:
1. Berita Acara Hasil Rapat Pleno dari proses pembentukan peraturan, keputusan, atau kebijakan;
2. rancangan peraturan, keputusan, atau kebijakan;
3. tahap perumusan peraturan, keputusan, atau kebijakan;
4. peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan;
c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, yang meliputi:
1. pedoman pengelolan organisasi, administrasi, personil, dan keuangan;
2. profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargan dan sanksi berat yang pernah diterima;
3. angaran KPU Provinsi Sulawesi Tengah secara umum maupun angaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya;
4. data statistik yang dibuat dan dikelola oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
5. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
6. surat menyurat pejabat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka pelaksanan tugas pokok dan fungsinya;
7. data perbendaharan atau inventaris;
8. rencana strategis, rencana proyek, dan rencana kerja KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
9. agenda kerja pimpinan satuan kerja;
10. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, angaran layanan Informasi Publik serta laporan pengunannya;
11. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelangaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
12. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelangaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
13. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum.